Kepala BNP2TKI Nusron Wahid dinilai tak punya etika bernegara lantaran terjun ke politik praktis padahal telah digaji negara.
Korporasi negara seperti BUMN tak boleh diseret untuk kepentingan politik, apalagi politik tingkat lokal. Demikian juga tugas sebagai Kepala BNP2TKI yang tak bisa disambi dengan kesibukan bermain politik.
Pejabat negara yang masuk dalam Tim Sukses (Timses) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal menjadi bumerang bagi calon incumbent tersebut.
Nusron Wahid selaku Kepala BNP2TKI dinilai telah melanggar hukum tata negara.
Presiden Jokowi diminta untuk memecat Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BPN2TKI), Nusron Wahid.
Kepala BPN2TKI, Nusron Wahid dinilai telah melanggar Undang-Undang (UU) terkait keterlibatannya dalam politik praktis.
Pimpinan DPR mendesak Nusron Wahid mundur dari jabatannya sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Lamhot Sinaga beralasan pihaknya meminta Nusron berhenti dari ketua tim pemenangan Ahok karena yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala BNP2TKI.
Calon gubernur (Cagub) petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak pernah menganggap Nusron Wahid sebagai Ketua Tim Pemenangan Pilkada DKI Jakarta.